PemalangiNews.id - Sejumlah kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) larangan konsumsi daging anjing.
Adapun kota yang dimaksud antara lain Kabupaten dan Kota Magelang, Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Temanggung, dan Purbalingga.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno dalam acara Dog Meat Free Indonesia (DMFI) International Veterinary Training, di Hotel PO Semarang, Senin (13/6/2022).
“Kita juga terus mendorong kabupaten dan kota yang belum intensif mengedukasi masyarakat. Kita ketahui bahwa kenapa Allah melarang mengkonsumsi daging anjing, karena banyak risiko-risiko secara ilmiah bisa menularkan virus dan sebagainya,” ujar Sumarno.
Terkait hal itu, Sumarno menilai, keterlibatan ulama atau pendakwah dinilai penting untuk mencegah maraknya konsumsi perdagangan anjing di berbagai daerah.
"Terlebih dalam hukum agama Islam mengonsumsi daging anjing adalah haram," ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara ulama dan DMFI sangat perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi daging anjing.
Pada kesempatan yang sama, Sumarno juga menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada beberapa pemerintah kabupaten dan kota di Jateng, yang telah berupaya mencegah perdagangan anjing untuk konsumsi melalui penerapan peraturan daerah.
Editor : Anila Dwi