PEMALANG, iNews.id – Usai Moch Subhi Azal Tsani alias MSAT (42) ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan, Kementerian Agama (Kemenang) cabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Selain karena salah satu pemimpinnya, MSAT menjadi tersangka kasus pencabulan, tindakan ini juga merupakan buntut dari pihak Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar yang menghalangi proses hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono. Menurut keterangannya yang diunggah kemenag.go.id, nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Lebih lanjut, Waryono juga menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang. Dalam koordinasi tersebut, Waryono akan memastikan para santri akan tetap melanjutkan proses belajar.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.
Diketahui, Putra KH Muhammad Mukhtar Mukti telah menjadi buron sejak 13 Januari 2022 lalu. Proses penangkapannya pun sangat dramatis. Polda Jawa Timur bahkan sampai mengepung lima belas jam dengan menurunkan 1000 personel, Kamis (7/7/2022).
Upaya penjemputan paksa yang dilakukan Polda Jawa Timur bahkan dihalangi oleh ratusan simpatisan. Namun, akhirnya MSAT menyerahkan diri kepada Polda Jawa Timur, kamis malam, sekitar pukul 23.35 WIB.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait