SEMARANG, iNewsPemalang.id - Seorang pria yang mengaku pimpinan pondok pesantren (Ponpes) diringkus tim Satreskrim Polrestabes Semarang atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Petugas Satreskrim Polrestabes Semarang menggelandang tersangka BAA (46) ke lokasi yang diakuinya sebagai pondok pesantren di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Jumat (8/9/2023) siang.
Pelaku yang mengaku sebagai pimpinan pondok pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang itu dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang santriwati yang diasuhnya.
Menurut pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 di sebuah bunker yang digunakan sebagai penampungan santri pondok pesantren.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait