“Selain pencabulan, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan dengan modus menghimpun dan menyalurkan dana dengan mengatasnamakan yayasan yang dikelola tersangka,” katanya.
Saat ini, ketiga korban masih dalam pendampingan psikologis unit perlindungan perempuan dan anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait