Ini Dia! Sebab Sekda Pemalang jadi Tersangka Kasus Korupsi, Polda Jateng Beberkan Kronologinya

Aryanto
Ditreskrimsus Polda Jateng dalam Konferensi Pers ungkap kasus korupsi proyek jalan Kabupaten Pemalang tahun 2010 di Aula Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/07/2022).

PEMALANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jateng telah menetapkan Sekda Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin (MA) sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2010.

Penetapan MA sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut disampaikan Ditreskrimsus Polda Jateng dalam Konferensi Pers di Aula Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/07/2022).

MA yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang, sebelumnya adalah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pemalang.

Kasus dugaan korupsi yang membelit Sekda Pemalang MA terkuak setelah terpidana kasus korupsi yang sebelumnya dan telah selesai menjalani masa hukuman mengungkapkan bahwa mereka tidak bekerja sendiri dalam kasus tersebut.

“Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kabupaten Pemalang saat itu, Sdr. MA juga ikut terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa (19/07/2022).

Laporan terkait kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya menetapkan Mohammad Arifin sebagai tersangka tindak pidana korupsi. 

Kendati demikian, Ditreskrimsus Polda Jateng belum memanggil MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jalan kelas 1 dan 2 di Kabupaten Pemalang. 

“Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” kata Johanson.

Johanson mengatakan, saat itu MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan itu sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.

"Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek," terang Johanson

Adapun total nilai proyek pengadaan jalan tersebut sebesar Rp 6.579.000.000. Akibat korupsi yang dilakukan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 miliar.

Editor : Abdul

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network