PEMALANG, iNews.id - Setelah 4 tahun lamanya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang tersangka S (47) warga Desa Danasari, Pemalang yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polres Pemalang.
“Korban dengan inisial W (13) masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, korban adalah keponakan tersangka,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang. Sabtu (20/8/2022).
Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka di Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022) yang lalu.
“Tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban secara berulang-ulang, peristiwa terakhir pada bulan Juni 2018 atau sekitar 4 tahun yang lalu,” kata Kasat Reskrim.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait