Tega Cabuli Keponakannya yang Dibawah Umur, Tersangka S Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

Aryanto
Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polres Pemalang. Sabtu (20/8/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,” kata Kasat Reskrim.



Editor : Abdul Kadir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network