Tegas! Ombudsman Jawa Tengah Wanti-wanti, Sekolah Jangan Berjualan Seragam ke Siswa

Aryanto
Ombudsman Jawa Tengah dalam melaksanakan fungsinya sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022/2023, terutama pada hal yang mengarah pungutan tidak resmi dan penjualan seragam sekolah. (Foto: Dok. Ombudsman Jawa Tengah)

SEMARANG, iNewsPemalang.id - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai 'Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik,' melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023, terutama hal yang mengarah pada pungutan tidak resmi dan penjualan seragam di sekolah.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida kepada wartawan. Rabu (24/8/2022).

Jika masih menemukan pihak sekolah yang menjual seragam dalam PPDB Tahun 2022 di lingkungan Provinsi Jawa Tengah, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menghimbau agar masyarakat segera melaporkan ke Ombudsman Jawa Tengah melalui Kontak Layanan Publik 08119983737 atau melalui tautan https://bit.ly/FormulirPengaduanSeragamSekolahBiayaPendidikanLainnya

Hal tersebut mengacu pada peraturan pemerintah, yakni:

1. PP Nomor 17 Tahun 20 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; dan 
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Editor : Abdul Kadir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network