Tegas! Ombudsman Jawa Tengah Wanti-wanti, Sekolah Jangan Berjualan Seragam ke Siswa

Aryanto
Ombudsman Jawa Tengah dalam melaksanakan fungsinya sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022/2023, terutama pada hal yang mengarah pungutan tidak resmi dan penjualan seragam sekolah. (Foto: Dok. Ombudsman Jawa Tengah)

Sebagai informasi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah dalam kurun waktu Januari hingga September 2019 silam telah menerima 17 laporan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan.

Hingga saat ini pun masih banyak pengaduan yang masuk ke Ombudsman Jawa Tengah terkait pelayanan publik.

Seperti diketahui pada tahun-tahun sebelumnya, Mal Administrasi yang paling banyak dilaporkan adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut, seperti penggalangan sumbangan yang mengarah pada pungutan tidak resmi, permintaan uang kepada Ortu/Wali Murid untuk studi lingkungan, pembelian baju seragam, pembuatan kartu pelajar, uang gedung dan sebagainya.

Siti Farida menyatakan, bahwa permintaan sumbangan seringkali berujung pada penahanan rapor siswa. Disisi lain, kata Farida, ada pula siswa yang tidak dapat mengikuti Ujian Nasional karena Orang Tua/Wali Murid belum melunasi sumbangan tersebut.

Siti Farida menilai bahwa wajib belajar 12 tahun adalah tanggung jawab negara, sehingga otomatis pembiayaannya dibebankan kepada negara.

Editor : Abdul Kadir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network