Tegas! Ombudsman Jawa Tengah Wanti-wanti, Sekolah Jangan Berjualan Seragam ke Siswa

Aryanto
Ombudsman Jawa Tengah dalam melaksanakan fungsinya sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022/2023, terutama pada hal yang mengarah pungutan tidak resmi dan penjualan seragam sekolah. (Foto: Dok. Ombudsman Jawa Tengah)

Selama ini, dalam pengamatan Ombudsman Jateng, kegiatan studi lingkungan lebih banyak dilakukan di luar sekolah seperti perjalanan wisata ke luar kota maupun luar provinsi. Padahal studi lingkungan dapat dilakukan di lingkungan dengan melakukan wisata edukasi ke museum, Perpustakaan Daerah, atau tempat-tempat wisata di dalam Kota yang tidak memerlukan banyak anggaran.

Pada prinsipnya, satuan pendidikan harus mampu mengoptimalkan dana BOS untuk berbagai kegiatan operasional sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler serta untuk pengembangan SDM di sekolah serta mampu membuat laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.

"Pemerintah perlu memperketat pengawasan alokasi dan penggunaan dana BOS agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan harapan yang tertuang dalam petunjuk teknis BOS," pungkas Farida.



Editor : Abdul Kadir

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network