Kades Se-Indonesia Usulkan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya

Lazarus Sandya Wella
Ilustrasi Kepala Desa

Jawa Timur, iNewsPemalang.id - Asosiasi Kepala Desa - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun x 3 periode jabatan menjadi menjadi 9 tahun x 2 periode jabatan.

Hal ini mengemuka dalam agenda silaturahmi nasional di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11). Banyak Kepala Desa yang mengeluhkan soal pendeknya masa jabatan kepala desa selama ini yang hanya 6 tahun.

"Dengan masa jabatan sesingkat itu, kami mengalami dan merasakan tak banyak yang bisa kami berbuat untuk desa," kata Budi Sulistiono atau Kanang, guru kepala desa dalam silaturahmi tersebut, Minggu (6/11) seperti dikutip dari Sindonews.

"Bahkan waktu untuk menyelesaikan konflik (akibat pemilihan kepala desa) saja tak cukup. Toh masa jabatan tetap maksimal 18 tahun," tambah Budi. 

Editor : Sandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network