“Oknum bersangkutan sudah diperiksa dan sudah masuk patsus (tempat khusus) lima hari,” kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta.
Patsus sendiri merupakan tempat untuk mengamankan anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam jangka waktu hingga 30 hari. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 agar pemeriksaan terhadap pelaku dapat dilakukan dengan optimal.
Menurutnya, proses hukum harus tetap dilakukan tanpa melihat status maupun jabatan yang diperoleh oleh pelaku.
"Yang penting proses hukumnya berjalan siapapun pelakunya," tegasnya.
Sementara itu, selebgram Farah Diba yang telah mendapatkan luka lebam di beberapa titik tubuhhnya pun berharap agar peristiwa tersebut dapat ditindaklanjuti dengan adil.
Editor : Lazarus Sandya Wella
Artikel Terkait