Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda 1 Miliar

Aryanto
Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). FOTO/ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," tandasnya. 

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yaitu sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar). 

Jaksa menambahkan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam kasusnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Adapun rinciannya yaitu, Lukas dinyatakan menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network