"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," tandasnya.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yaitu sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).
Jaksa menambahkan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam kasusnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Adapun rinciannya yaitu, Lukas dinyatakan menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait