Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda 1 Miliar

Aryanto
Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). FOTO/ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

JAKARTA, iNewsPemalang.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe dengan tuntutan 10 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Menurut jaksa Wawan Yunarwanto, Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua, Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi. 

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).



Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network