Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda 1 Miliar

Aryanto
Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). FOTO/ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

Lukas didakwa oleh tim jaksa KPK, dia menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman. 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 13 September 2023 - 13:32 WIB oleh Arie Dwi Satrio dengan judul "Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara".



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network