JAKARTA, iNewsPemalang.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe dengan tuntutan 10 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menurut jaksa Wawan Yunarwanto, Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua, Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," tandasnya.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yaitu sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).
Jaksa menambahkan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam kasusnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Adapun rinciannya yaitu, Lukas dinyatakan menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa KPK, dia menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 13 September 2023 - 13:32 WIB oleh Arie Dwi Satrio dengan judul "Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara".
Editor : Aryanto
Artikel Terkait