MK Tolak Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres

Aryanto
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tentang batas usia minimal capres-cawapres. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsPemalang.id Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan PSI dan para pemohon. 

Permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres-Cawapres, pada perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 itu, pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 

Keputusan MK, menolak pemohonan uji materi tersebut dan usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres-cawapres.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Putusan MK tersebut diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Sementara, dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network