Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, diduga tersangka Allfianto melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada korban berawal saat tersangka memasuki rumah korban pada Selasa (28/11/2023) dini hari.
“Tersangka mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar,” kata Kompol Gunawan mewakili Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, dalam jumpa pers, Rabu (6/12/2023).
“Kasus terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Wakapolres, dia melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga tersangka kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali. Selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait