Kasus Tewasnya Kakek 66 Tahun di Pemalang Diungkap Polisi, Tersangka Tak Lain Tetangga Korban

Suryono Sukarno, Aryanto
Tersangka kasus pembunuhan Muhammad Aldar, kakek berusia 66 tahun di Pemalang diamankan petugas Polres Pemalang. (Foto: iNews.id)

Kompol Gunawan menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AN dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun.



Editor : Aryanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network