Arisan dilakukan dalam kurun waktu dua tahun dari bulan november 2021 sampai dengan bulan november 2023.
Diduga tersangka mengambil keuntungan dengan cara ikut serta dalam arisan dan mendapatkan arisan pada putaran pertama.
Tersangka menggunakan hasil uang tersebut untuk kebutuhan sosialitanya. Akibat perbuatan tersangka pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp872 juta
Sementara itu salah satu korban Tiara mengaku dirinya kehilangan uang sampai Rp76 juta. Dia pun menyebutkan jika korban kemungkinan lebih dari 50 orang.
"Saya sebagai korban dari CAF arisan bodong. Saya kerugian Rp16 juta tambah Rp60 juta," kata korban Tiara.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait