PEMALANG, iNewsPemalang.id - Sebanyak 1140 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada warga Desa Wanarata, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Rabu (16/10/2024).
Program PTSL yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ini bersifat gratis alias tidak dipungut biaya bagi masyarakat kurang mampu. Sistem PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Aturan biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).
Dalam SKB tiga menteri tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, untuk kategori (Jawa dan Bali) berkisar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL, yakni meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurrahan.
Pemerintah telah mewanti-wanti agar dalam pelaksanaan PTSL tidak terjadi praktik maladministrasi karena sejatinya program ini bertujuan untuk membantu masyarakat.
Maladministrasi adalah tindakan menyimpang melawan hukum dalam pelaksanaan administrasi negara terkait pelayanan publik, seperti biaya-biaya yang tidak semestnya, atau di luar aturan yang ada, atau pungutan liar (pungli).
Kendati pemerintah sudah melarang keras, namun masih ada saja ditemukan tindakan yang demikian. Beberapa warga mengaku, dalam pembuatan sertifikat PTSL ada biaya tambahan seperti pembelian sampul, yang sejatinya itu tidak dibenarkan.
Pantauan iNews Pemalang di lapangan mendapatkan informasi dari sejumlah warga yang mengaku membayar biaya tambahan untuk pembelian sampul seharga Rp25.000.
"Senang sekali bisa bikin sertifikat, biayanya Rp150.000," kata Rukiyah, warga Dusun Karangpucung Desa Wanarata, Rabu (16/10/2024).
Saat ditanya apakah ada biaya tambahan, Rukiyah mengatakan ada, yaitu untuk pembelian sampul sebesar Rp25.000.
"Biaya tambahan ada, untuk sampul Rp25.000," imbuhnya.
Terkait adanya dugaan biaya tambahan untuk pembelian sampul juga dibenarkan oleh warga Dusun Karangpucung lainnya, yakni Carto.
"Iya ada biaya tambahan untuk sampul Rp25.000, belinya di pak Kadus," kata Carto.
Menurut warga, mereka membeli sampul di Kepala Dusun setempat, yang telah dititipkan melalui Ketua RT masing-masing.
Di waktu yang sama, Ketua Panitia pelaksana PTSL Desa Wanarata, H. Toid membenarkan adanya biaya tambahan untuk pembelian sampul, namun ia mengatakan bahwa hal itu baru wacana saja.
Pernyataan H. Toid selaku Ketua Panitia PTSL memang bertolak belakang dengan pengakuan warga, yang mengatakan sudah membeli sampul di wilayah masing-masing melalui Kadus atau RT.
H. Toid, Ketua Panitia PTSL Desa Wanarata. (Foto: Istimewa)
"Terkait sampul itu baru wacana, dan sifatnya tidak ada paksaan, yang mau beli monggo, yang tidak mau beli juga tidak apa," kata H. Toid.
"Ya karena menurut kami, sertifikat itu kan berharga, dan sertifikat yang sekarang itu kan modelnya cuma selembar, jadi biar tidak rusak dikasih sampul," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wanarata, Elok Rachmawati, saat dikonfirmasi di tempat yang sama mengatakan, terkait pelaksanaan PTSL agar ditanyakan langsung kepada panitia penyelenggara.
"Coba ditanyakan sama ketua panitia saja mas," ujarnya singkat.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait