JAKARTA, iNewsPemalang.id - Perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan kasus Ronald Tannur, yang melibatkan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya masih berlanjut. Ketiganya ditetapkan sebagai Tersangka yaitu ED, HH, dan M.
Sebagai tindaklanjut proses hukum dari tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Selasa 12 November 2024 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ketua Komisi Yudisial Amzulian menyampaikan bahwa sebelumnya Komisi Yudisial telah menyatakan tindakan yang dilakukan oleh ketiga oknum hakim tersebut adalah pelanggaran etik berat. Atas dasar itu, Komisi Yudisial merekomendasikan ketiga hakim tersebut untuk dipecat jauh sebelum dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Tadi kami barusan ketemuan dengan pak Jaksa Agung, tentu disamping koordinasi yang rutin sebetulnya ya, tapi hari ini beberapa hal yang kami bicarakan, yang pertama sebagaimana diketahui Komisi Yudisial itu kewenangannya pada wilayah etik, tetapi tentu saja di dalam pemeriksaan oleh KY kadang-kadang di dalam pemeriksaan oleh etik itu sebenarnya ada hal-hal yang kami yakini sebetulnya ada hal yang bersifat pidana. Ketika itu kami rasakan pidana, kewenangan kami tidak sampai di situ. Nah di dalam rapat koordinasi ini dengan pak Jaksa Agung kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu terkait ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindak lanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana, yang tentu saja secara teknis akan nanti dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut," kata Ketua Komisi Yudisial Amzulian.
"Yang lainnya tentu kami juga berkoordinasi, saya yakin teman-teman media juga tahu kelanjutan dari kasus tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan, yang pada waktu itu Komisi Yudisial lah yang pertama kali pada awalnya menyatakan itu adalah pelanggaran etik berat, yang atas dasar itulah kami menyatakan ketiga hakim itu direkomendasikan untuk dipecat, jauh sebelum dilakukan OTT," tambah Amzulian
Seperti diketahui, proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung ialah perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, yang melibatkan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu ED, HH, dan M yang ditetapkan sebagai tersangka.
Rapat koordinasi kedua lembaga penegak hukum itu merupakan upaya menjalankan komitmen Presiden Prabowo Subianto dari salah satu misi Asta Cita-nya yaitu memperkuat reformasi hukum.
Amzulian mengatakan, untuk melanjutkan proses hukum tiga oknum hakim tersebut, telah dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MHK) atas usul Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. MKH tersebut terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Agung dan 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial.
Editor : Aryanto