Kemudian, lanjut Nusron, seiring berjalannya waktu, ketika pemilik sudah meninggal dan mewariskan kepada cucu-cucunya, tanah tersebut sudah disertifikatkan oleh orang lain.
"Hal itulah yang menjadi problem umum dan mengakibatkan adanya sertifikat tanah ganda pada saat ini," tandas Nusron.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait