Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025, Berikut Prosedur, Syarat dan Biayanya!

Aryanto
Proses balik nama sertifikat tanah warisan dapat diurus di kantor ATR/BPN setempat. (Foto: Istimewa)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Sertifikat tanah merupakan surat berharga yang memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah. Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki tanah warisan sebaiknya segera melakukan balik nama sertifikat tanah tersebut. Dengan demikian ahli waris yang sah akan mendapat kepastian hukum.

Dengan memiliki bukti dan kepastian hukum yang sah, tentu akan mempermudah bagi ahli waris untuk menggunakan hingga proses jual beli jika di kemudian hari dilakukan. Selain itu, balik nama juga akan mencegah terjadinya sengketa warisan.

Balik nama sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas.

Berdasar data yang dirangkum, Selasa (11/3/2025), berikut ini adalah cara proses balik nama sertifikat tanah warisan:

1. Melengkapi syarat dokumen 

Merujuk pada pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon peralihan sertifikat hak tanah karena waris harus melengkap sejumlah dokumen, diantaranya:

  • Sertifikat tanah atas hak yang bersangkutan
  • Surat kematian orang yang dicatat sebagai pemegang hak
  • Surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Jika penerima waris hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tanah cukup dilakukan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Namun, jika penerimanya lebih dari satu orang, maka peralihan hak harus dengan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Perlu diketahui, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris harus ada terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

Sebelum mendaftarkan sertifikat balik nama, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan harus sudah lunas. 

2. Syarat umum balik nama sertifikat tanah warisan

Dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, Selasa (11/3)2025), berikut adalah syarat umum untuk balik nama sertifikat tanah warisan:

  • Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Melampirkan fotokopi identitas pemohon selaku ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas terkait.
  • Membawa sertifikat tanah asli yang akan dibalik nama.
  • Menyertakan surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Ada akta wasiat notariil.
  • Melampirkan fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

3. Prosedur balik nama sertifikat tanah warisan

  • Membuat surat kematian atas nama orang yang catat pemegang hak.
  • Memiliki surat tanda bukti sebagai ahli waris.
  • Melunasi pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan.
  • Menyiapkan berkas dan persyaratan yang diperlukan.
  • Menyerahkan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

Lama proses balik nama sertifikat tanah warisan di kantor BPN adalah sekitar 5 hari kerja atau bisa lebih.

Akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) bisa dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

4. Biaya balik nama sertifikat tanah warisan

Terkait besaran biaya balik nama sertifikat tanah warisan, tergantung pada nilai tanah yang dikeluarkan BPN dan luas tanahnya.

Sebagai estimasi biaya balik nama sertifikat tanah waris, pemohon dapat menghitung dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) x luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000.

Misal, tanah warisan seluas 500 m² di wilayah X, nilai tanah per m² di wilayah tersebut sekitar Rp1.500.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah waris adalah Rp750.000.

Demikian informasi terkait pembuatan balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga bermanfaat.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network