Bikin Sertifikat Tanah Baru Akibat Rusak atau Hilang Tidak Dipungut Biaya, Ini Syarat Prosesnya!

Aryanto
Masyarakat dapat membuat Sertifikat Tanah baru akibat rusak atau hilang di Kantor Pertanahan secara gratis alias tidak dipungut biaya. (Foto: Istimewa)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Masyarakat yang memiliki Sertifikat Tanah telah rusak atau hilang akibat bencana seperti banjir, dapat mengurus kembali di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memperoleh Sertifikat Tanah baru.

Permohonan membuat Sertifikat Tanah baru, pengganti Sertifikat Tanah rusak tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Hal itu disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid pada wartawan di Gedung Cendikia Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (6/3/2025).

Nusron mengatakan, penggantian Sertifikat Tanah yang rusak akibat bencana tersebut tidak dipungut biaya. 

"Kalau membuat sertifikat, kalau dia sudah punya sertifikat itu hanya mengganti, itu gratis, itu nanti tinggal memindahkan," ujar Nusron.

Nusron menganjurkan, bagi masyarakat yang sertifikat tanahnya hilang atau rusak untuk segera mengurus gantinya.

Dihimpun dari sejumlah sumber, pemohon dapat mengurus Sertifikat Tanah baru secara mandiri melalui kantor pertanahan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan Sertifikat Tanah baru:

  • Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Melampirkan Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Melampirkan foto kopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Melampirkan foto kopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
  • Melampirkan foto kopi Sertifikat Tanah yang hilang (jika ada)
  • Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  • Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Proses membuat Sertifikat Tanah baru karena hilang akan memakan waktu lebih kurang 40 hari kerja. 

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Rusak 

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (12/3/2025), masyatakat yang akan mengurus Sertifikat Tanah rusak dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke loket pelayanan.

Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan:

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan bermaterai
  • Surat kuasa bila dikuasakan
  • Foto kopi KTP, KK dan surat kuasa apabila dikuasakan
  • Foto kopi akta pendirian dan pengesahan bagi badan hukum
  • Sertifikat Tanah asli; surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah
  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa
  • Surat pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik. 

Proses membuat Sertifikat Tanah baru ini membutuhkan waktu sekitar 19 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.  Demikian informasi terkait pembuatan Sertifikat Tanah baru karena rusak atau hilang. Semoga bermanfaat.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network