PEMALANG, iNewsPemalang.id - Bagi masyarakat pemilik sertifikat tanah mengalami rusak atau hilang karena musibah atau bencana, dapat mengurus untuk memperoleh sertifikat tanah baru di Kantor Pertanahan (Kantah). Prosesnya mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Sebagaimana disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Gedung Cendikia Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (6/3/2025), bahwa penggantian sertifikat tanah yang rusak akibat bencana seperti akibat banjir, kebakaran atau sejenisnya, tidak dipungut biaya.
"Kalau membuat sertifikat, kalau dia sudah punya sertifikat itu hanya mengganti, itu gratis, itu nanti tinggal memindahkan," kata Nusron Wahid pada wartawan.
Karena itu, masyarakat yang sertifikat tanahnya rusak atau hilang disarankan untuk segera mengurus gantinya.
Dihimpun dari beberapa sumber, pemohon bisa mengurus sertifikat tanah yang baru secara mandiri melalui kantor pertanahan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan sertifikat tanah baru:
- Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Melampirkan Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Melampirkan foto kopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Melampirkan foto kopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
- Melampirkan foto kopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).
- Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Lamanya proses membuat sertifikat tanah baru ini sekitar 40 hari kerja.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang
Mengutip laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (12/3/2025), masyatakat yang akan mengurus sertifikat tanah rusak atau hilang dapat mendatangi kantor pertanahan setempat dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke loket pelayanan.
Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan:
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan bermaterai.
- Surat kuasa bila dikuasakan.
- Foto kopi KTP, KK dan surat kuasa apabila dikuasakan.
- Foto kopi akta pendirian dan pengesahan bagi badan hukum.
- Sertifikat tanah asli; Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah.
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa.
- Surat pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Proses pengajuan sertifikat tanah baru ini membutuhkan waktu sekitar 19 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Demikian informasi terkait pembuatan sertifikat tanah baru karena rusak atau hilang. Semoga bermanfaat.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait