Berikut Ini Cara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa, Simak Langkah-Langkahnya!

Aryanto
Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang dikucurkan kepada desa agar taraf kehidupan di desa meningkat. Karena itu, dana desa wajib dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Masyarakat berhak bahkan wajib untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan dana desa oleh pemerintah desa. Karena sejatinya dana desa merupakan program pemerintah untuk percepatan pembangunan desa agar taraf hidup masyarakat desa meningkat.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68 ayat (1) huruf (a) diatur tentang peran serta masyarakat dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Karena itu masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa, terkait kegiatan desa dan pembangunan desa yang menggunakan dana desa.

Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p), disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta memberikan informasi kepada masyarakat desa. 

Pengawasan masyarakat pada pelaksanaan dana desa sangat diperlukan. Hal itu untuk mencegah adanya penyelewengan atau korupsi oleh pemerintah desa. 

Jika ada tindak dugaan penyelewangan dana desa oleh Kepala Desa atau pemerintah desa, masyarakat dapat melaporkannya ke aparat penegak hukum

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network