"Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang pinjol dan pemandu lagu karaoke atau PL di Semarang," kata Dipo.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 pada UU yang sama.
Dipo mengatakan, berdasarkan pertimbangan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HS selama 20 hari ke depan, dengan dititipkan di Lapas Kelas IIB Batang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait