Tilep Dana Desa Seorang Bendahara Desa Ditahan Kejari: Uangnya Dipakai Bayar Pinjol dan Karaoke

Aryanto
Seorang mantan bendahara desa (Kaur Keuangan) Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Batang, ditahan Kejari karena korupsi dana desa. (Foto: Ilustrasi/ Istimewa)

"Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang pinjol dan pemandu lagu karaoke atau PL di Semarang," kata Dipo.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 pada UU yang sama.

Dipo mengatakan, berdasarkan pertimbangan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HS selama 20 hari ke depan, dengan dititipkan di Lapas Kelas IIB Batang.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network