Pemerintah Kaji Pembatasan Panggilan Suara dan Video WhatsApp, Upaya Ciptakan Keadilan bagi Operator

Zaidan Umar
Pemerintah Indonesia masih mengkaji pembatasan layanan panggilan suara dan video pada WhatsApp, Skype dan Face Time. Foto: Ilustrasi/ Freepik

JAKARTA, iNewsPemalang.id - Sebuah wacana kebijakan baru tengah digodok oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kebijakan ini berpotensi mengubah cara masyarakat menggunakan fitur panggilan suara dan video pada layanan Over-The-Top (OTT) populer seperti WhatsApp, Skype, dan FaceTime.

Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk meregulasi layanan panggilan berbasis Voice over Internet Protocol (VoIP) yang disediakan oleh platform-platform tersebut. 

Rencananya, fungsi dasar seperti pengiriman pesan teks akan tetap berjalan normal, namun fitur panggilan suara dan video—yang menyedot kapasitas data besar—akan dibatasi. Kebijakan serupa juga dapat menyentuh fitur sejenis di platform lain, misalnya Instagram.

Gagasan ini diungkapkan oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan, di Jakarta pada Rabu (16/7/2025). Alasan utamanya adalah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil. 

Menurut Denny, selama ini operator seluler menjadi pihak yang menanggung beban investasi infrastruktur jaringan yang begitu besar, sementara para pemain OTT global meraup keuntungan signifikan tanpa memberikan kontribusi sepadan terhadap pembangunan infrastruktur tersebut.

"Tujuannya agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan tidak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, sementara yang berdarah-darah membangun investasi adalah operator seluler," jelas Denny. 

Ia mencontohkan Uni Emirat Arab sebagai negara yang telah menerapkan model pembatasan ini, di mana layanan teks diizinkan, tetapi panggilan suara dan video via aplikasi OTT tidak dapat diakses.

Dukungan kuat atas wacana ini datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk merugikan masyarakat, melainkan untuk menata model bisnis penyedia layanan aplikasi telekomunikasi. Menurut ATSI, para pemain OTT seharusnya wajib bekerja sama dengan operator lokal.

"OTT diregulasi karena mereka adalah penyedia layanan aplikasi telekomunikasi yang model bisnisnya memang harus diatur. Artinya, mereka diwajibkan bekerja sama, dan masyarakat justru akan menerima manfaatnya," ungkap Marwan.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network