Setelah didesak untuk memberitahukan siapa pelakunya, anak korban menjawab bahwa R yang tak lain adalah ayah kandung korban sendiri yang melakukannya.
"Kemudian terungkap, bahwa pelakunya adalah tersangka R, ayah kandung dari anak korban sendiri," ujar AKP Johan.
"Diduga tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali pada bulan November 2024, ketika ibu dari anak korban sedang berjualan dan tidak berada di rumah," sambungnya.
AKP Johan mengatakan, anak korban telah melahirkan belum lama ini, dan tengah dilakukan pendampingan oleh Dinas Sosial.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Pemalang dan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 serta pasal 82 ayat 1 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait