Miris! Tiga Kepala Desa di Magelang Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Lebih Dari Rp2,1 Miliar

Aryanto
Tiga kepala desa (Kades) di Magelang Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Menurut KPK, pengawasan yang efektif hanya dapat terwujud jika masyarakat turut serta dalam memantau. "Pengawasan yang melibatkan masyarakat akan lebih transparan dan dapat mengurangi potensi korupsi," tulis KPK dalam buku panduan Desa Antikorupsi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, menekankan bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap hak asasi manusia, keadilan, dan keberlangsungan bangsa. "Upaya pemberantasan korupsi memerlukan keteladanan, kegigihan, dan konsistensi dari seluruh jajaran pemerintahan," katanya, saat membuka Sosialisasi Anti Korupsi pada awal September 2025.

Pemberantasan korupsi di tingkat desa ini membutuhkan kerja sama dan sinergi dari semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat.

 

Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network