Menurut KPK, pengawasan yang efektif hanya dapat terwujud jika masyarakat turut serta dalam memantau. "Pengawasan yang melibatkan masyarakat akan lebih transparan dan dapat mengurangi potensi korupsi," tulis KPK dalam buku panduan Desa Antikorupsi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, menekankan bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap hak asasi manusia, keadilan, dan keberlangsungan bangsa. "Upaya pemberantasan korupsi memerlukan keteladanan, kegigihan, dan konsistensi dari seluruh jajaran pemerintahan," katanya, saat membuka Sosialisasi Anti Korupsi pada awal September 2025.
Pemberantasan korupsi di tingkat desa ini membutuhkan kerja sama dan sinergi dari semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait