Dampak Korupsi: Pelayanan Publik Merosot
Praktik kotor ini tak hanya memperkaya pejabat, tapi juga mengorbankan pelayanan kesehatan masyarakat Ponorogo. Untuk menutup biaya suap, Yunus diduga memangkas kualitas layanan di RSUD—mulai dari mutu obat hingga pengadaan alat medis yang sarat pungutan liar.
“Jabatan yang dibeli, ujungnya rakyat yang membayar mahal. Pelayanan publik jadi korban,” tegas Asep.
Resmi Ditahan
Keempat tersangka kini mendekam di Rutan KPK Cabang Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.
Sugiri dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
