KPK Bongkar Skandal Jual Beli Jabatan di Kabupaten Ponorogo, Begini Modusnya!

Aryanto
KPK tetapkan Bupati Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan dan suap proyek. Foto: Istimewa

Dampak Korupsi: Pelayanan Publik Merosot

Praktik kotor ini tak hanya memperkaya pejabat, tapi juga mengorbankan pelayanan kesehatan masyarakat Ponorogo. Untuk menutup biaya suap, Yunus diduga memangkas kualitas layanan di RSUD—mulai dari mutu obat hingga pengadaan alat medis yang sarat pungutan liar.

“Jabatan yang dibeli, ujungnya rakyat yang membayar mahal. Pelayanan publik jadi korban,” tegas Asep.

Resmi Ditahan

Keempat tersangka kini mendekam di Rutan KPK Cabang Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.

Sugiri dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network