Menurut kepolisian, sepeda motor hasil curian dijual tersangka baik melalui media sosial maupun secara langsung kepada pembeli.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
