Nekat Curi Motor Pengunjung CFD di Alun-Alun Pemalang, Pria Asal Tegal Ditangkap Polisi

Aryanto
Polres Pemalang mengamankan pria asal Tegal yang terlibat kasus pencurian sepeda motor, Selasa (25/11/2025). Foto: Istimewa

Menurut kepolisian, sepeda motor hasil curian dijual tersangka baik melalui media sosial maupun secara langsung kepada pembeli.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network