Awas! Kibarkan Bendera Merah Putih Rusak dengan Sengaja Dapat Dipidana dan Denda Rp500 Juta

Aryanto
Mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dengan disengaja dapat dijerat pidana dan denda. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Selain larangan dan sanksi, undang-undang juga mengatur standar ukuran dan bentuk Bendera Merah Putih. Secara umum, bendera harus memiliki perbandingan lebar dua pertiga dari panjang, dengan warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah. Ukurannya disesuaikan dengan tempat penggunaan, antara lain 200 x 300 sentimeter untuk Istana Kepresidenan, 100 x 150 sentimeter untuk ruangan umum, serta 30 x 45 sentimeter untuk kendaraan pejabat negara.

Dengan adanya pengaturan yang jelas dan tegas ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukan hanya soal etika kebangsaan, tetapi juga kewajiban hukum yang melekat pada setiap warga negara Indonesia.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network