Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua tersangka lainnya, yakni YS dan M. Keduanya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pemalang bersama Unit Reskrim Polsek Pemalang di wilayah Kabupaten Brebes.
“Dari tangan YS dan M, kami menyita 12 unit handphone sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pemalang. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
