4 Pelaku Copet di Acara Gunungan Hari Jadi Pemalang Dibekuk Polisi

Aryanto
Acara karnaval gunungan hasil bumi saat perayaan Hari Jadi Kabupaten Pemalang pada Sabtu 25 Januari diwarnai 2026 diwarnai aksi pencurian kawanan copet. Foto: Istimewa

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua tersangka lainnya, yakni YS dan M. Keduanya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pemalang bersama Unit Reskrim Polsek Pemalang di wilayah Kabupaten Brebes.

“Dari tangan YS dan M, kami menyita 12 unit handphone sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pemalang. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network