JAKARTA, iNewsPemalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati nonaktif, Fadia Arafiq. Pada Selasa (12/5), penyidik memeriksa dua saksi kunci yang merupakan ajudan dan mantan ajudan sang Bupati untuk mendalami peran mereka dalam pusaran gratifikasi.
Kedua saksi tersebut adalah Aji Setiawan (AS) yang masih menjabat sebagai ajudan, serta Siti Hanikatun (SH), mantan ajudan yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan Fadia. Penyidik menduga keduanya memiliki peran strategis dalam membantu kelancaran penerimaan uang haram oleh Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Siti Hanikatun didalami keterangannya terkait dugaan pengondisian para Kepala Dinas (Kadis). Siti diduga menjadi jembatan untuk memerintahkan para Kadis agar menggunakan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di berbagai dinas.
"Saksi SH selaku orang kepercayaan Bupati, didalami terkait pengoordinasian kepada para Kadis agar PT RNB masuk sebagai penyedia jasa outsourcing di dinas-dinas," ungkap Budi Prasetyo, Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, untuk saksi Aji Setiawan, penyidik fokus menggali informasi mengenai keterlibatannya dalam operasional perusahaan tersebut. "Saksi AS dimintai keterangan soal pengetahuan dan perannya dalam operasional PT RNB, termasuk keterlibatannya dalam proses pengadaan," tambah Budi.
Pemeriksaan ini menjadi langkah krusial bagi KPK untuk membongkar skema "titipan" perusahaan dalam pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan yang diduga kuat menjadi ladang korupsi bagi pihak-pihak terkait.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
