KPK Bebaskan Istri Bupati Pemalang Noor Faizah Maenofie Usai Diperiksa Sebagai Saksi

Nur Khabibi
Istri Bupati Pemalang, Noor Faizah Maenofie, saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/7/2026) malam. (Foto: Istimewa).

Selain menangkap Bupati Pemalang Anom Widyantoro, KPK juga turut membawa istri Bupati Pemalang, Noor Faizah Maenofie, ke Gedung KPK Merah Putih bersamaan dengan pihak lain yang terjaring OTT KPK. Upaya tersebut dilakukan KPK guna memintai keterangan dalam proses penyelidikan perkara.

Usai pemeriksaan dan ekspose perkara, istri Bupati Pemalang keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan istri sang bupati dilepaskan karena statusnya hanya saksi.

"Ya tentunya pihak-pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih dan dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangannya pada tahap penyelidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (30/7/2026).

“Bahwa kemudian pasca dilakukan ekspose perkara ini ditetapkan naik ke tahap penyidikan, kemudian KPK menetapkan pihak-pihak yang kemudian menjadi tersangka di mana dalam dua klaster perkara ini empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya pihak-pihak lain dalam kapasitasnya sampai dengan hari ini adalah sebagai saksi," jelasnya.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network