JAKARTA, iNewsPemalang.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, membuka dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK resmi menetapkan dan menahan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Jumat (21/8/2026). Keduanya menjadi bagian dari enam tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Selain Sodiq dan Norman, KPK menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono, sebagai tersangka.
Mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Kamis (20/8/2026). Sebanyak 14 orang diamankan, terdiri atas 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah serta bukti elektronik.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap dugaan praktik korupsi tersebut tidak berdiri sebagai satu peristiwa. Penyidik menemukan sedikitnya tiga klaster yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed yang mengikuti seleksi jalur mandiri.
KPK menduga permintaan tersebut dilakukan Norman melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Uang Rp650 juta kemudian diserahkan. Namun, calon mahasiswa yang diharapkan lolos justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan.
Persoalannya, menurut KPK, uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Dian dan Adhi. Norman kemudian diduga meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan uang melalui Mulyono, yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.
KPK menduga Sodiq memberikan arahan kepada Mulyono dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Arahan tersebut antara lain berkaitan dengan waktu dan cara menerima uang dari pihak yang mengurus masuknya calon mahasiswa.
Dalam perkara ini, KPK juga menduga terdapat aliran uang sekitar Rp680 juta yang diperuntukkan bagi Sodiq. Uang tersebut diduga dikelola melalui Mulyono.
Sementara klaster ketiga menyeret Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
KPK menemukan komunikasi Eko dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Komunikasi tersebut berkaitan dengan negosiasi kuota dan uang dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dari komunikasi itu, Eko diduga menerima uang hingga Rp1,12 miliar selama periode 2025-2026. KPK menyebut penerimaan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Sodiq dan kemudian dilaporkan kepada rektor.
Lebih jauh, KPK menduga Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko. Akses tersebut diduga digunakan untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.
Uang Ratusan Juta Jadi Barang Bukti
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta. Uang tersebut menjadi salah satu bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik dalam pengusutan perkara.
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah menilai telah memiliki kecukupan alat bukti. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan penyertaan dalam KUHP.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. KPK masih akan mendalami seluruh rangkaian penerimaan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana dalam dugaan praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Perkara tersebut sekaligus membuka dugaan adanya praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri, ketika proses seleksi yang semestinya berbasis kompetensi justru diduga disusupi transaksi uang.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
