get app
inews
Aa Read Next : Tegas! Disdikbud Jateng Larang Pungutan Uang Seragam di Sekolah pada PPDB 2024

Menelisik 2 Masalah yang Paling Banyak di Temui pada PPDB SMP Jateng 2022

Rabu, 22 Juni 2022 | 12:00 WIB
header img
Proses PPDB 2022. Masyarakat dan kepala sekolah diimbau laporkan calon PPDB 2022 ke Satgas Saber Pungli Jabar. (Foto Ilustrasi : Antara)

PEMALANG, iNews.id - Penerimaan Peserta Didik (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Jawa Tengah (Jateng) dimulai pada Rabu (22/6/2022) dan berakhir pada  dengan cara online menggunakan webside dan aplikasi.
Namun sayangnya, proses pendaftaran dengan sistem online yang semula dibuat dengan maksud untuk mempermudah, ternyata tak seratus persen berjalan mulus. Alih-alih mempermudah, cara yang serba digital dan dinilai praktis ini justru menimbulkan beberapa masalah baru bagi orang tua maupun siswa.

Kepala  Kasi Kurikulum Dikdas SMP Dinas Pendidikan Kota Surakarta Abi Satoto mengatakan, masalah yang paling sering terjadi pada PPDB SMP Jateng 2022 mulai dari alamat yang tidak terupdate hingga status hubungan keluarga dalam KK siswa.

"Seharusnya, calon peserta didik mendaftar wajib membuat akun , setelah dapat kemudian harus dicek dulu kebenaran data Nomer Induk Siswa Nasional (NISN) Nomor Pokok Sekolah (NPSN) sampai ke alamat siswa," kata Abi saat ditemui iNews di Kantor Dinas Pendidikan Surakarta, Selasa (21/6/2022).

Kemudian, lanjut Abi, kalau data tersebut salah, peserta harus memperbaharui data dan menyesuaikannya dengan yang baru satu per satu agar sesuai.

Menurut Abi, alamat yang belum diperbaharui itu biasanya terjadi lantaran saat pengisian data kurang cermat, atau ada pemecahan pemekaran wilayah pada tempat tinggal siswa.
"Asal namanya sama, ya sudah lah klik padahal kadang bawah (menu pada web) kecamatannya masih sama, kelurahannya pindah tetapi tidak di cek dulu," ujar Abi Satoto.

Abi mengatakan, para pendaftar biasanya baru sadar banyak kekeliruan mulai dari alamatnya kecamatan sampai RT maupun RW nya kurang tepat saat proses cetak data pendaftaran.

"Akhirnya datang lah mereka (para pendaftar) kesini untuk memperbaiki data tersebut," imbuhnya.

Selain itu, Abi mengatakan, kesalahan alamat bisa juga karena Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Sekolah Dasar (SD) yang tidak di update atau perbaharui.

"Basis datanya kan berasal dari Dapodik tiap sekolah kalau yang masuk SMP berati datanya dari SD, padahal pengisian datanya manual dari sekolah asal," ujar Abi.

Padahal, menurut Abi, pihaknya tidak boleh mengambil data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapik) untuk perbaikan lantaran karena batasan kebijakan dari pemerintah pusat

"Data dukcapil tersentral di pusat dan tidak boleh diambil sembarangan," imbuhnya.

Oleh karena pengisian datanya manual, sambung Abi, berakibat adanya kesalahan input data mulai NIK sampai alamat.

Lebih lanjut, Abi menuturkan, ihwal kesalahan Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) bisa terjadi akibat para pendaftar "menitipkan" nama siswa pada KK lain agar bisa mendaftar ke sekolah yang se-kota dengan alamatnya.
"Penegasannya begini, status hubungan dalam keluarga yang boleh dianggap warga satu kota adalah anak kandung, cucu, anak yatim yang ikut se rumah dengan saudaranya," ujarnya.
Sedangkan yang tidak memiliki hubungan keluarga namun satu KK, tetap tidak dihitung warga satu kota.
"Terkadang masyarakat masih istilahnya spekulasi tak titipke kono lah koncoku (saya titipkan di KK kawan saja lah, kan masih teman) supaya diterima," katanya.

Meski demikian, Abi mengaku, Disdik sebenarnya sudah melakukan sosialisasi dengan maksimal namun pada prakteknya masih banyak keterbatasan baik sumber daya manusia maupun sarananya.

 

 

Editor : Anila Dwi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut