Tentang Pungutan dan Sumbangan
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program
wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa,
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka.
2. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau
barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik
atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta
jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan
pendidikan dasar.
Editor : Abdul