Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahira Azkiya Zulfa Borong Dua Emas, Pesilat Cilik Pekalongan Tampil Sempurna
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Garut Minta Kepala Sekolah SMP Negeri Tidak Lakukan Pungutan Sekolah, Termasuk Uang Gedung

Kamis, 14 Juli 2022 | 21:36 WIB
  • author Santiaji Pangestu
Bupati Garut Minta Kepala Sekolah SMP Negeri Tidak Lakukan Pungutan Sekolah, Termasuk Uang Gedung
Foto: iNews ID/ Santiaji Pangestu/ Dok.

 “Jangan dulu membicarakan uang bangunan, meskipun dengan dalih dari Komite. Kalau itu dibicarakan maka 1 Agustus ini, kepala sekolah yang bersangkutan akan diganti dan kembali menjadi guru pengajar,” tegasnya.


Jenis-jenis yang masuk kategori pungutan di sekolah (Pungli) yang tidak diperbolehkan/ dilarang. Foto: Dok.net

Pasalnya, pemerintah sudah menjamin pendidikan gratis.

Sehingga, Bupati memberi perhatian khusus terkait adanya aduan masyarakat akan pungutan biaya pendidikan di beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Garut. 

“Tugas tambahannya akan kami cabut, kan Kepala Sekolah itu kan tugas tambahan, dan saya tidak main-main,” pungkasnya.

Editor: Abdul

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut