get app
inews
Aa Read Next : Nunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan 2 sampai 4 Tahun, Ini Dendanya

Awas, Nekat Merokok di Madinah akan didenda Rp 800 Ribu!

Selasa, 19 Juli 2022 | 14:32 WIB
header img
ilustrasi tangan dan rokok | source: iNews

PEMALANG, iNews.id - Jemaah yang nekat merokok di Madinah  akan terancam  dengan sanksi denda 200 riyal atau setara sekitar Rp 800 ribu.
Hal itu disampaikan Kepala Daker Madinah Amin Handoyo melalui keterangan tertulis yang diterima iNews, Selasa (18/7/2022) pukul 12.00.
Oleh karenanya, ia terus mengingatkan para jemaah Indonesia untuk tidak melanggar larangan merokok di Madinah.
"Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah," katanya.
Meski demikian, Amin mengakui aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat.
"Aturan larangan merokok awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi. Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok," tuturnya.

Editor : Anila Dwi

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut