Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemalsuan Ijazah Merupakan Tindak Pidana Murni, Orang Lain Bisa Melaporkan
Advertisement . Scroll to see content

Awas, Nekat Merokok di Madinah akan didenda Rp 800 Ribu!

Selasa, 19 Juli 2022 | 14:32 WIB
  • author Arimbi Haryas Prabawanti
Awas, Nekat Merokok di Madinah akan didenda Rp 800 Ribu!
ilustrasi tangan dan rokok | source: iNews


Lebih lanjut, ia mengaku, memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. 
"Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel," katanya.

Editor: Anila Dwi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut