get app
inews
Aa Read Next : Jadwal KRL Yogya-Solo Resmi Bertambah Menjadi 20 Perjalanan PP

Viral Penyandang Disabilitas Kursi Roda Tidak Boleh Naik KRL, Ini Penjelasan KAI

Rabu, 27 Juli 2022 | 23:50 WIB
header img
KRL Yogya-Solo sampai Palur/DOKPRI. ARIMBIHP

PEMALANG, iNews.id - Viral! Video seorang penyandang disabilitas pengguna kursi roda ditolak masuk Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Balapan Solo, beredar di media sosial (medsos). 

 

Video yang diunggah akun instagram @mlampahsolo itu memperlihatkan petugas keamanan Stasiun KRL Solobalapan, Solo adu argumen dengan calon penumpang penyandang celebral palsy untuk masuk ke KRL.

 

Petugas keamanan dalam video dengan caption "Ada yang tahu regulasi KRL untuk teman² difabel?," itu menolak calon penumpang yang diketahui bernama Yuhan itu masuk ke KRL karena ukuran kursi roda dinilai terlalu panjang 

 

Dalam video berdurasi 2 menit 31 detik tersebut itu terdengar petugas mengatakan kursi beroda 3 yang digunakan tidak diperbolehkan masuk ke KRL.

 

"Kursi roda 3 tidak diperbolehkan masuk KRL, saya sarankan mas e naik alat transportasi yang lain. Karena ini perintah atasan," jelas petugas dalam rekaman tersebut.

 

Menanggapi hal itu, Yuhan terdengar tidak bisa menerima. Dia juga meminta kepada petugas untuk bertemu dengan atasannya.

 

"Saya mau ngomong sama atasannya, saya butuh alasan yang logis kenapa saya gak boleh naik," katanya.

 

Dia juga mengatakan tidak pernah ditolak sebelumnya saat naik KRL. Setelah perdebatan panjang itu, Yuhan tetap tidak diperbolehkan naik KRL dari Solo ke Yogyakarta itu.

 

Unggahan video itu mendapatkan tanggapan dari warganet. Mereka menyayangkan apalagi saat ini Kota Solo menjadi tuan rumah ASEAN Para Games (APG) XI.

 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyayangkan adanya kejadian tersebut. 

Editor : Anila Dwi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut