get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Operasi Ketertiban, Satpol PP Pemalang Copoti Banyak Reklame Liar dan Menyalahi Aturan

Perhatian! Pajak STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong, Kendaraan Bakal Disita Polisi

Kamis, 04 Agustus 2022 | 00:49 WIB
header img
Ilustrasi STNK (SHUTTERSTOCK)

PEMALANG, iNews.id - Kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun, bakal ditindak tegas oleh petugas kepolisian. 

Tindakan tegas tersebut berupa penyitaan terhadap kendaraan roda dua atau roda empat yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun.

Kendaraan  yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun tersebut dianggap bodong

Penindakan tegas berupa penyitaan kendaraan sesuai aturan Korlantas Polri yaitu aturan penghapusan data STNK yang mati selama dua tahun berturut-turut.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto mengatakan, kalau data sudah dihapus karena STNK yang mati selama dua tahun berturut-turut berarti kendaraan tersebut bodong.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut