Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seorang Perangkat Desa di Purbalingga Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana Desa dan Tilep Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Perhatian! Pajak STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong, Kendaraan Bakal Disita Polisi

Kamis, 04 Agustus 2022 | 00:49 WIB
  • author Aryanto
Perhatian! Pajak STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong, Kendaraan Bakal Disita Polisi
Ilustrasi STNK (SHUTTERSTOCK)

PEMALANG, iNews.id - Kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun, bakal ditindak tegas oleh petugas kepolisian. 

Tindakan tegas tersebut berupa penyitaan terhadap kendaraan roda dua atau roda empat yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun.

Kendaraan  yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun tersebut dianggap bodong

Penindakan tegas berupa penyitaan kendaraan sesuai aturan Korlantas Polri yaitu aturan penghapusan data STNK yang mati selama dua tahun berturut-turut.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto mengatakan, kalau data sudah dihapus karena STNK yang mati selama dua tahun berturut-turut berarti kendaraan tersebut bodong.

Editor: Abdul

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut