get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Operasi Ketertiban, Satpol PP Pemalang Copoti Banyak Reklame Liar dan Menyalahi Aturan

Perhatian! Pajak STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong, Kendaraan Bakal Disita Polisi

Kamis, 04 Agustus 2022 | 00:49 WIB
header img
Ilustrasi STNK (SHUTTERSTOCK)

“Kalau sudah dihapus kan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya,” ucap Kombes Pol Priyanto pada Selasa (2/8/2022).

Priyanto menambahkan, walaupun si pengendara masih punya SIM aktif namun STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraanya akan disita.

“Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau selama ini SIM ditahan kita masih kasih kesempatan dia untuk bayar denda tilangnya,” imbuh Priyanto.

“Setelah dendanya dibayar, kami kembalikan barang buktinya (SIM) kan begitu, tapi kalau kendaraannya sudah bodong dan sudah dan tidak terigisterasi berarti sudah tidak lagi digunakan sehingga kami lakukan penyitaan,” pungkasnya.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut