Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seorang Perangkat Desa di Purbalingga Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana Desa dan Tilep Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Perhatian! Pajak STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong, Kendaraan Bakal Disita Polisi

Kamis, 04 Agustus 2022 | 00:49 WIB
  • author Aryanto
Perhatian! Pajak STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong, Kendaraan Bakal Disita Polisi
Ilustrasi STNK (SHUTTERSTOCK)

“Kalau sudah dihapus kan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya,” ucap Kombes Pol Priyanto pada Selasa (2/8/2022).

Priyanto menambahkan, walaupun si pengendara masih punya SIM aktif namun STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraanya akan disita.

“Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau selama ini SIM ditahan kita masih kasih kesempatan dia untuk bayar denda tilangnya,” imbuh Priyanto.

“Setelah dendanya dibayar, kami kembalikan barang buktinya (SIM) kan begitu, tapi kalau kendaraannya sudah bodong dan sudah dan tidak terigisterasi berarti sudah tidak lagi digunakan sehingga kami lakukan penyitaan,” pungkasnya.

Editor: Abdul

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut