Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seorang Perangkat Desa di Purbalingga Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana Desa dan Tilep Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Perhatian! Pajak STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong, Kendaraan Bakal Disita Polisi

Kamis, 04 Agustus 2022 | 00:49 WIB
  • author Aryanto
Perhatian! Pajak STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong, Kendaraan Bakal Disita Polisi
Ilustrasi STNK (SHUTTERSTOCK)

Tindakan tegas tersebut dalam waktu dekat akan diimplementasikan oleh petugas kepolisian sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: Abdul

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut