get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Kecurangan di SPBU, Satreskrim Polres Pemalang dan Diskoperindag Cek Sejumlah Pom Bensin

Ironis! Pelaku Perampokan Wanita Pemilik Salon di Pekalongan Ternyata Pacar Korban Sendiri

Kamis, 27 Oktober 2022 | 07:50 WIB
header img
Pelaku perampokan wanita pemilik salon dibekuk Satreskrim Polres Pekalongan . Foto: iNews ID/ Dok.

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, penyidik akan menerapkan pasal yang setimpal kepada pelaku yang hendak menghilangkan nyawa seseorang, atau percobaan pembunuhan. Pasal yang akan diterapkan yakni, pasal 365 dan Pasal 53 juncto Pasal 378, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

Editor : Aryanto

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut