Ironis! Pelaku Perampokan Wanita Pemilik Salon di Pekalongan Ternyata Pacar Korban Sendiri
Kamis, 27 Oktober 2022 | 07:50 WIB
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, penyidik akan menerapkan pasal yang setimpal kepada pelaku yang hendak menghilangkan nyawa seseorang, atau percobaan pembunuhan. Pasal yang akan diterapkan yakni, pasal 365 dan Pasal 53 juncto Pasal 378, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor : Aryanto