get app
inews
Aa Text
Read Next : Atta Halilintar Dinobatkan Jadi Konten Kreator Terfavorit Indonesia Awards 2023

Heboh! 5 Artis ini Terseret Kasus Investasi Bodong, Ada Atta Halilintar

Rabu, 02 November 2022 | 14:55 WIB
header img
Atta Hallilintar diduga terlibat dalam penipuan investasi berkedok Robot Trading Net89

Jakarta, iNews.id - Sejumlah artis besar tanah air diduga terlibat dalam kasus investasi bodong berkedok Robot Trading Net 89.

Bareskim Polri menerima laporan sebanyak 134 pelaku dan diantaranya terdapat lima publik figur tanah air, yaitu Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh.

Sebanyak 230 korban diwakili oleh kuasa hukum M. Zainul Arifin melaporkan para pelaku penipuan investasi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 28 Milyar.

"Domisili yang berbeda dan kerugian yang berbeda. Ada yang Rp1 juta sampai Rp1,8 miliar maksimal dengan total kerugian semuanya adalah Rp28 miliar," ujarnya.

M. Zainul Arifin merincikan dari keterlibatan beberapa artis tanah air ini, yang pertama Atta Halilintar diduga lelang bandana sebesar Rp. 2,2 Milyar dari Founder Net89, Reza Paten.

Selanjutnya Taqy Malik yang dikabarkan menerima uang lelang Sepeda Bromptop sebesar Rp. 700 juta yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU).

Kemudian, Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse yang bertugas mempromosikan dan memengaruhi masyarakat untuk bergabung di Net89 .

Tak hanya itu, Ia juga menjadi Founder Billions Group Net89. Sedangkan Kevin Aprilio dan Ardi Prakarsa bertugas mempromosikan Net89 lewat media elektroning berupa zoom meeting.
M. Zainul Arifin juga menjelaskan beberapa barang bukti berupa video, rekening koran, dan tangkapan layar yang berisi percakapan antara pelaku dan korban.

"Kita sudah membawa bukti elektronik, video, dan juga gambar, dan juga bukti- bukti surat terkait dengan rekening koran. Kemudian terkait kronologis, terkait dengan capture terkait percakapan di media sosial di Whatsapp, maupun Facebook dan Instagram," jelas kuasa hukum korban.

Editor : Lazarus Sandya Wella

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut