Bogor, iNewsPemalang.id - Ramainya kabar mengenai mahasiswa IPB (Institut Pertanian Bogor) yang terjerat kasus pinjaman online ( Pinjol ) tengah menjadi sorotan warganet. Pasalnya, kasus ini ditaksir mencapai kerugian sebanyak Rp 2,1 Milyar yang menyeret para mahasiswa IPB.
Seperti yang diceritakan oleh akun tiktok @BilalAbabil, kasus ini bermula pada saat salah satu mahasiswa IPB berinsial SN tengah mencari sponsor untuk projek acara kampusnya. Ia kemudian dikenalkan oleh kakak tingkatnya dengan seseorang berinisial SAN yang merupakan tersangka, melalui iming - iming peluang usaha yang menjanjikan.
Tersangka SAN diketahui bukan seorang mahasiswa IPB. Namun ia menawarkan kerjasama kepada SN dan para mahasiswa IPB lainnya dengan keuntungan sepuluh persen per transaksi. SN yang merasa tertarik, akhirnya mengiyakan ajakan SAN tersebut.
Konsep yang digunakan oleh SAN yaitu dengan menyuruh SN dan para mahasiswa IPB lainnya untuk membeli barang di sebuah toko online miliknya dan melakukan pembayaran melalui pinjol. Hal ini juga dibenarkan oleh Tongam Lumban Tobing selaku Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.
“Kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus ini merupakan dugaan penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku. Dan menawarkan komisi 10 persen per transaksi,” ujar Tongam.
Selanjutnya, uang yang telah dipinjam oleh SN dan para mahasiswa IPB lainnya pun masuk ke rekening tersangka. Namun barang yang dipesan tidak sampai ke tangan para mahasiswa.
Sebelumnya, SAN sudah berjanji bahwa akan melunasi hutangnya sebelum jatuh tempo dalam bentuk komisi. Sehingga SN dan para mahasiswa lainnya dapat mengalokasikan dana itu untuk projek acara kampus mereka. Sebagaimana dikonfirmasi oleh Tongam pada Kamis (17/11/2022).
“Pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut dengan iming-iming komisi. Sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi,” kata Tongam.
Namun pada realitanya, SAN justru membawa kabur uang tersebut dan salah satu mahasiswa IPB pun sempat dikejar - kejar oleh debt collector karena tidak membayar cicilannya.
Arif Satria selaku rektor IPB juga mengatakan bahwa pinjaman yang diambil oleh para mahasiswa bervariasi mulai dari Rp. 2 juta sampai Rp. 16 juta.
Ia mengimbuhkan bahwa jumlah korban telah diketahui yaitu sebanyak 311 orang. Namun menurutnya, korban diperkirakan akan terus bertambah.
“Bervariasi (besaran pinjamannya), ada yang Rp 2 juta dan ada juga yang Rp 16 juta,” kata Arif.
Menurut Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, kasus yang dialami oleh para mahasiswa ini bukan menyangkut pinjaman online melainkan penipuan yang berkedok toko online.
“Kasus ini bukan masalah pinjol (pinjaman online), tapi penipuan berkedok toko online. Dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tapi uangnya mengalir ke pelaku,” ucap Tongam.
Meskipun demikian, Rektor IPB Arif Satria mengatakan bahwa dirinya akan terus mendampingi para mahasiswa yang terseret kasus tersebut termasuk dalam pendampingan hukum. Arif juga menyebutkan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mengenai kasus tersebut.
Editor : Sandi